Lewati Batas Akhir Pendaftaran PSE Kominfo, Google dan Youtube Diblokir?



Hingga batas akhir yang sudah ditetapkan, tidak ada nama Google hingga YouTube masih yang terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokirnya?


Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pada pukul 23.59. Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyadiakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, dan aplikasi dalam jaringan melalui internet.


Sebelumnya Google mengatakan akan mengikuti kebijakan Pemerintah Indonesia terkait peraturan PSE Lingkup Privat ini. Dengan melampaui deadline pendaftaran, artinya cuma Google Cloud saja yang telah terfadtar di Kominfo.


"Kami mengetahui keperluan mendaftar ini peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," Ungkap pihak Google beberapa waktu lalu.


Sementara itu, jelang penutupan pendaftaran PSE Lingkup Privat Kominfo banyak nama-nama yang bermunculan, bahkan perusahaan teknologi besar pun juga sudah terdaftar.


Misalnya, Twitter, Snapchat, Line, Indodax, Pubg Mobile, WeTV, Valorant, Tinder, Wechat, Zoom, Aplle App Store, iCloud, Smadav, Zalora, Call of Duty Mobile, Get Contact, Gameloft, dan HBO Go.


Adapun layanan di bawah payung Meta, yakni Facebook, WhatsApp, Instagram telah terdaftar sebagai PSE Asing. Selain itu ada nama Telegram, Gojek, Netflix, Shopee, Jenius, Microsoft Cloud, Mi Chat, Gopay, Ovo, Tiktok, Capcut, myPertamina, Mobile Legend, Spotify, dan Traveloka yang sudah terdaftar PSE Lingkup Privat terlebih dahulu.


Sebelumnya, Kominfo telah mewanti - wanti kepada PSE Lingkup Privat yang beroperasi si Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran. Bila lewat dari 20 Juli 2022 atau memasuki 21 Juli 2022, maka Kominfo bisa memberikan sanksi sampai pemblokiran.


Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sanksi diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.


"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nani dilihat apakah diberi teguran dahulu, sanksi denda, atau langsug diblokir," tegas Semuel.


Apakah dengan tidak munculnya nama Google dan YouTube ini, kominfo akan memblokir layanan tersebut?


~ts 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.