DILARANG MISKIN, PAKAI SANDAL JEPIT KENA TILANG??




Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi memberikan imbauan kepada seluruh pengendara kendaraan roda dua agar tidak menggunakan sandal jepit ketika sedang berkendaraan.

Imbauan ini kemudian banyak diunggah oleh akun media sosial sehingga banyak juga menciptakan pro dan kontra dari warganet.

Dalam keterangannya beliau juga menyebutkan bahwa arahan kepada seluruh pengendara roda dua tanpa terkecuali agar senantiasa menggunakan sepatu ketika sedang berkendaraan.

"Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita itulah fasilitas," ucap Irjen Polri Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Pihaknya kembali menekankan bahwa segala kelengkapan perlindungan ketika berkendaraan mutlak diperlukan, Lebih lanjutnya ia meminta anggota kepolisian untuk dapat memberikan contoh bagi masyarakat

"Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian bukan lagi karena ada petugas," ucapnya.

Saat disinggungkan akan sanksi jika tak memakai sepatu, Firman menegaskan bahwa tidak akan ada penindakan bagi pengendara roda dua yang mengenakan sendal jepit.

himbauan ini lantas mendapat reaksi pro dan kontra dari para netizen yang melihatnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.